Makanan berpengawet, zat pewangi, sayuran dan buah berpestisida,  asap kendaraan bermotor, asap Rokok merupakan sumber Radikal Bebas. Netralkan Dengan Kangen Water Air Minum Antioksidan Tinggi
23 May 2013 03:21:46
YLKI: Pelanggaran Tarif Angkutan Saat Lebaran Masih Terjadi
22 Aug 2012 08:06:00
Sudaryatmo (Foto:thejakartapost.com)
Jakarta, Aktual.co — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan pelanggaran tarif angkutan mudik, terutama angkutan kelas ekonomi, terus berulang setiap tahunnya sehingga merugikan konsumen.

"Kebijakan tarif bus ekonomi diatur oleh pemerintah tetapi, menurut pantauan YLKI, banyak konsumen yang dirugikan karena harus membayar tiket diatas harga yang tertera di tiket bus," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/8).

Sudaryatmo mencontohkan saat seorang konsumen harus membayar tiket seharga Rp100.000, padahal harga yang tertera di lembaran tiket bus adalah Rp75.000.

Hal itu, menurut dia, merupakan konsekuensi yang diterima konsumen karena kebanyakan pembayaran tiket dilakukan di atas bus.

Sudaryatmo juga mengatakan musim mudik Lebaran memang mengakibatkan sulitnya mendapatkan bus ekonomi. Karena itu perusahaan otobus lebih senang mengeluarkan bus bisnis dan eksekutif. Padahal, tarif bus bisnis dan eksekutif ditentukan oleh mekanisme pasar.

Belum lagi, lanjutnya, tidak semua agen tiket punya perjanjian dengan perusahaan otobus sehingga agen tersebut bisa bebas menjual tiket bus tertentu padahal bukan agen resmi.

"Konsumen, dengan demikian, tidak bisa membedakan mana agen yang resmi dan yang tidak resmi," ujarnya.

Sayangnya, kata dia, konsumen masih kebingungan mencari tempat untuk mengadukan pelanggaran itu.

"Pertimbangannya ada dua. Yang pertama adalah aksesnya yang kurang dan yang kedua adalah konsumen ragu apakah ada kompensasi dari perusahaan otobus," katanya.

Akses yang kurang, kata dia, bisa diatasi dengan mendirikan posko pengaduan konsumen. Posko ini, meski belum sepenuhnya menghentikan pelanggaran tetapi bisa menumbuhkan budaya mengadu masyarakat.

Sedangkan mengenai kompensasi, YLKI telah mengusulkan agar operator didenda sebesar dua kali kenaikan tarif yang berlaku.

"Misal tiket seharga Rp75.000 yang dijual Rp100.000, maka operator dikenakan denda dua kali selisih harganya Rp25.000 yaitu Rp50.000," tegasnya. (Ant)
Oki Baren



Komentar
Kirim Komentar